Salin Artikel

Fitra Kritik Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DPRD

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menaikan tunjangan bagi DPRD.

"FITRA menolak PP 18 Tahun 2017 karena tidak memiliki nilai urgensi," kata Yenny, dalam jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

(baca: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya)

Kenaikan tunjangan DPRD, lanjut Yenny, dapat membahayakan APBD terutama di daerah dengan ruang fisikal yang rendah.

Yenny mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016, hanya ada 12 provinsi yang punya indeks ruang fisikal yang tinggi.

Sisanya, 6 provinsi punya indeks ruang fisikal sedang dan 16 provinsi lainnya memiliki indeks ruang fisikal yang rendah.

(baca: Pemprov DKI Siapkan Rp 8 Miliar untuk Kenaikan Tunjangan Dewan dalam APBD-P)

Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan indeks ruang fisikal yang tinggi, 36 kota dengan indeks ruang fisikal sedang dan 10 kota yang rendah.

Pada tingkatan kabupaten, hanya ada 104 kabupaten dengan indeks ruang fisikal tinggi.

Selebihnya 95 kabupaten dengan indeks ruang fisikalnya sedang, dan 216 kabupaten dengan indeks ruang fisikal rendah.

"Di 524 kabupaten-kota kita tahu rata-rata daerahnya miskin, ruang fisikalnya rata-rata di angka 23 persen. Nah, inilah yang kenapa PP ini berdampak pada persoalan pengelolaan keuangan daerah," ujar Yenny.

(baca: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...)

Dengan PP tersebut pemerintah daerah akan memikirkan bagaimana kemudian mengalokasikan anggara untuk belanja pegawai.

Padahal, lanjut Yenny, di beberapa kabupaten atau kota, selama ini sekitar 70-80 persen anggaran habis untuk urusan birokrasi.

Pihaknya menyarankan, pemerintah daerah atau kabupaten-kota yang kondisi ruang fisikalnya rendah menolak PP tersebut.

"Jika tidak, PP tersebut merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya, bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit," ujar Yenny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/12431861/fitra-kritik-kebijakan-jokowi-naikkan-tunjangan-dprd

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke