Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Berbeda dari Rapat Paripurna Hari ini dan Hari Sebelumnya...

Kompas.com - 20/07/2017, 12:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pemandangan yang berbeda dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (20/7/2017).

Apa yang berbeda?

Biasanya, banyak kursi kosong di ruang rapat paripurna. Jumlah anggota yang hadir seringkali tak sesuai dengan jumlah yang tertuang pada lembar kehadiran. 

Tapi, berbeda dengan hari ini. 

Rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait lima isu krusial, dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan. 

Jumlah yang tertera di lembar kehadiran, kurang lebih sama dengan kehadiran fisik di ruang rapat. 

Hingga pukul 12.35 WIB, tercatat 534 anggota DPR menghadiri rapat paripurna,

Jika dilihat dari kehadiran fisiknya, jumlah tersebut sesuai dengan catatan pada daftar hadir.

Baca: Golkar Wajibkan Anggotanya Hadiri Paripurna Saat Putuskan RUU Pemilu

Wajib hadir

Pentingnya agenda rapat paripurna hari ini, membuat fraksi-fraksi mewajibkan para anggotanya untuk hadir. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan voting dalam pengambilan keputusan. 

DPP Partai Golkar, misalnya. Sejak beberapa hari lalu, ada instruksi bagi anggota Fraksi Golkar untuk menghadiri rapat paripurna pada hari ini. 

"Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang Pemilu tanggal 20 Juli 2017 yang akan datang maka seluruh anggota fraksi diwajibkan untuk hadir dalam perjuangan penugasan Partai Golkar," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Sementara, sejumlah fraksi lainnya melarang anggotanya untuk bepergian ke luar kota atau luar negeri.

"Sudah saya instruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PKS agar stand by di Jakarta dan hadir paripurna pada tanggal 20 nanti. Untuk antisipasi kemungkinan teradinya voting," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggotanya Bepergian

Hal yang sama diinstruksikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar meyakini, suara satu orang anggota sangat penting. Apalagi, PKB menjadi jembatan bagi fraksi yang memilih presidential threshold 0 persen dan 20-25 persen.

Lima isu krusial

Pada rapat paripurna hari ini, akan diputuskan lima isu krusial dalam RUU Pemilu yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.

Ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah bersikeras agar ambang batas tersebut berada di kisaran 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Sementara, sebagian fraksi menginginkan agar ambang batas tersebut dihapus. 

Rapat kali ini juga dihadiri kelima Pimpinan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan keempat Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Rapat dipimpin oleh Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com