Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Kompas.com - 20/07/2017, 10:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat I. Namun, komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan.

"Karena ini forum tertinggi, sehingga paripurna bisa mengubah apapun. Masih sangat cair sekali. Tapi kami berharap, kami pimpinan akan mengupayakan musyawarah mufakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Taufik menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini. Pertama, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat.

Jika dirasa sudah cukup, maka diberi kesempatan berbicara tiap fraksi.

Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat akan diskors.

Kemudian akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

(baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian)

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga buntu, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Biasanya yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada lobi tersebut, akan turut melibatkan perwakilan pemerintah. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah akan diminta pendapat akhirnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

"Kalau voting, biasanya ada garansi dari pemerintah. Keputusan apapun pemerintah akan melaksanakan," ucap Taufik.

Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com