Salin Artikel

Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat I. Namun, komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan.

"Karena ini forum tertinggi, sehingga paripurna bisa mengubah apapun. Masih sangat cair sekali. Tapi kami berharap, kami pimpinan akan mengupayakan musyawarah mufakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Taufik menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini. Pertama, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat.

Jika dirasa sudah cukup, maka diberi kesempatan berbicara tiap fraksi.

Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat akan diskors.

Kemudian akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

(baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian)

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga buntu, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Biasanya yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada lobi tersebut, akan turut melibatkan perwakilan pemerintah. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah akan diminta pendapat akhirnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

"Kalau voting, biasanya ada garansi dari pemerintah. Keputusan apapun pemerintah akan melaksanakan," ucap Taufik.

Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu

Hingga berita ini dinaikkan, paripurna belum juga dimulai karena sejumlah fraksi masih melakukan rapat internal akhir jelang pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Saat ini, Pansus telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera bisa diputuskan pada rapat paripurna.

Kelima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen.

Lima fraksi telah sepakat mendukung opsi paket A, sama dengan pemerintah.

Lima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura.

Tiga fraksi mendukung opsi paket B, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Perbedaan pada paket A dan B hanya terletak pada besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara.

Fraksi PKB dan PAN terbuka untuk bergabug dengan opsi yang dipilih pemerintah, yakni Paket A.

Akan tetapi, PAN menginginkan kompromi pada isu metode konversi suara.

Jika pada Paket A adalah metode sainte lague murni, PAN menginginkan kuota hare.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/10154931/ini-mekanisme-pengambilan-keputusan-ruu-pemilu

Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke