JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM memastikan, Kemenkumham akan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Ppengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran bisa dilakukan oleh Kemenkumham dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Freddy mengatakan, pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat warga negaranya.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah
Salah satunya, dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas.
Namun, ormas tersebut wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada pada koridor hukum.
“Tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
Ia menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas.
Pemerintah juga memfasilitasi laporan masyarakat jika ada indikasi suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya
Pemerintah akan mengkaji laporan tersebut untuk memastikan apakan ormas tersebut memang tak sesuai dengan dasar-dasar negara.
“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” kata Freddy.
Kemenkumham menerbitkan surat keputusan nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Dengan adanya pencabutan status badan hukum HTI, maka organisasi tersebut dinyatakan bubar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.