Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD DPR: Kami Tak Bisa Memproses Setya Novanto Secara Etik

Kompas.com - 19/07/2017, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku tak bisa memproses etik Ketua DPR Setya Novanto yang kini telah berstatus tersangka.

MKD tak bisa memproses Novanto jika tak ada aduan terkait hal itu.

Pasca-penetapan tersangka terhadap Novanto, sejumlah pihak meminta agar MKD memprosesnya secara etik karena dianggap mencoreng marwah dan kehormatan DPR RI.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang berstatus tersangka karena suatu kasus hukum belum bisa diberhentikan sebelum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Lesunya Setya Novanto Saat Pimpin Rapat Golkar...

Akan tetapi, anggota DPR bisa diberhentikan sementara jika didakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Masalah Pak Novanto itu, soal kode etiknya, ini kan sudah masuk proses hukum ya. Biasanya kalau ada putusan hukumnya, pasti ada etiknya," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/7/2017).

Periode lalu

MKD tak dapat memproses Novanto secara etik karena yang dituduhkan tak dilakukan pada periode DPR saat ini.

Dalam kasus e-KTP, dugaan keterlibatan Novanto saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar pada periode lalu.

"Kami kan per periodik, pelanggaran (masa) lalu enggak bisa kami proses sekarang. Kami kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," kata Dasco.

"Yang lalu-lalu kan kami enggak ngerti. Ini pelanggaran etikanya, lho ya. Kalau pelanggaran hukum bisa ke polisi," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Baca: Setya Novanto: Duit Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.  

Kompas TV Setya Novanto menggelar jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com