Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter

Kompas.com - 17/07/2017, 09:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus dilihat dengan kacamata jangka panjang.

Perppu ini tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Sebab, jika disetujui oleh DPR, aturan yang ada dalam perppu tersebut akan terus berlaku hingga ada revisi selanjutnya. Refly menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab, ia menilai isi aturan dalam perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas. Perppu memang mengatur bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus melalui proses pengadilan.

"Jangan berpikir pemerintah tidak mungkin otoriter. Jangan begitu cara berpikirnya. Kita ini kan melihat aturan itu untuk jangka panjang," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2017).

Refly mengakui bahwa pemerintahan Joko Widodo saat ini masih jauh dari kesan otoriter. Menurut dia, pemerintahan Jokowi masih konsisten dalam menjaga demokrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa bibit-bibit otoriter tidak boleh disemai.

"Dulu peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, mungkin orang enggak akan menyangka Orde Baru otoriter," ucap Refly.

Refly pun menilai, argumen pemerintah bahwa ormas yang dibubarkan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cukup kuat. 

Ia mengatakan, setiap keputusan administrasi yang diambil pemerintah memang berhak digugat. Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Perppu Ormas ini menjadi lebih baik.

"Karena itu sudah dihukum dulu baru diperjuangkan haknya. Sama seperti orang misalnya dituduh korupsi, hartanya dirampas, lalu kalau enggak setuju gugat ke pengadilan, kan begitu," ucap Refly.

Refly juga mengingatkan bahwa proses gugatan di PTUN, naik ke PTTUN, sampai ke putusan inkrah di Mahkamah Agung, bisa memakan waktu bertahun-tahun.

"Sementara organsiasi sudah bubar duluan," ucap Refly.

(Baca juga: Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas)

Refly pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat menolak perppu ini. Jika ingin memperbaiki UU 17/2013 tentang Ormas, ia menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU dan tidak benar-benar menghilangkan mekanisme pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki sebelumnya menegaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bukanlah sebuah bentuk kesewenang-wenangan.

Dengan perppu ini, maka pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa melalui pengadilan.

Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara," kata Teten usai mendampingi Jokowi meresmikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).

(Baca juga: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com