Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Saksi Ahli Sebut Polri Berhak Tangani Kasus ITE

Kompas.com - 13/07/2017, 20:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana Dian Andriawan dalam sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri, memberikan pendapat soal siapa yang berwenang dalam menangani kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andriawan, dalam kasus ITE, kewenangan penyidikan tersebut memang bisa dilakukan oleh kedua pihak baik penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akan tetapi, dia berpendapat, siapa yang menangani akan bergantung pada di mana perkara ITE tersebut dilaporkan.

"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik," kata Andriawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Andriawan menambahkan, kepolisian berwenang menangani kasus ITE karena punya unit Cyber.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Seperti diketahui, Hary dilaporkan Jaksa Yulianto ke Siaga Bareskrim Polri, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2016 lalu.

Namun, Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman sebelumnya mengatakan yang berwenang menangani perkara kliennya seharusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan Andriawan yang merupakan ahli pidana yang dihadirkan pihak Polri berbeda dengan pernyataan ahli hukum pidana Abdul Chair. Abdul menilai yang lebih berwenang menangani kasus ITE yang menjerat Hary adalah penyidik PPNS.

Dia merujuk pada siaran pers Kemenkominfo nomor 72/AM/Kominfo/10/2016 yang terkait dengan RUU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang.

(Baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Pada poin kelima, menurutnya, terdapat frasa memperkuat peran PPNS dalam UU ITE. Tanpa menegasikan peran penyidik Polri, dia berpendapat, dengan frasa memperkuat peran PPNS, kasus ITE yang melibatkan individu seharusnya ditangani PPNS.

Penyidik Polri, menurut dia, harusnya lebih mengutamakan, memfokuskan kepentingan masyarakat atau negara untuk soal kasus ITE.

"Tetapi kalau kepentingan hukum di sini untuk individu lebih baik diserahkan ke PPNS," ujar Abdul.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com