Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Saksi Ahli Sebut Polri Berhak Tangani Kasus ITE

Kompas.com - 13/07/2017, 20:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana Dian Andriawan dalam sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri, memberikan pendapat soal siapa yang berwenang dalam menangani kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andriawan, dalam kasus ITE, kewenangan penyidikan tersebut memang bisa dilakukan oleh kedua pihak baik penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akan tetapi, dia berpendapat, siapa yang menangani akan bergantung pada di mana perkara ITE tersebut dilaporkan.

"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik," kata Andriawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Andriawan menambahkan, kepolisian berwenang menangani kasus ITE karena punya unit Cyber.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Seperti diketahui, Hary dilaporkan Jaksa Yulianto ke Siaga Bareskrim Polri, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2016 lalu.

Namun, Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman sebelumnya mengatakan yang berwenang menangani perkara kliennya seharusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan Andriawan yang merupakan ahli pidana yang dihadirkan pihak Polri berbeda dengan pernyataan ahli hukum pidana Abdul Chair. Abdul menilai yang lebih berwenang menangani kasus ITE yang menjerat Hary adalah penyidik PPNS.

Dia merujuk pada siaran pers Kemenkominfo nomor 72/AM/Kominfo/10/2016 yang terkait dengan RUU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang.

(Baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Pada poin kelima, menurutnya, terdapat frasa memperkuat peran PPNS dalam UU ITE. Tanpa menegasikan peran penyidik Polri, dia berpendapat, dengan frasa memperkuat peran PPNS, kasus ITE yang melibatkan individu seharusnya ditangani PPNS.

Penyidik Polri, menurut dia, harusnya lebih mengutamakan, memfokuskan kepentingan masyarakat atau negara untuk soal kasus ITE.

"Tetapi kalau kepentingan hukum di sini untuk individu lebih baik diserahkan ke PPNS," ujar Abdul.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com