Itu sebabnya, maka kita harus dapat dengan segera dan sekuat tenaga meningkatkan kemampuan dalam mengatur lalu lintas udara internasional didaerah wilayah kedaulatan kita sendiri.
Sasarannya adalah, tidak hanya urusan security dalam aspek pertahanan dan keamanan negara, akan tetapi juga dalam aspek perolehan keuntungan finansial dari penyelenggaraan jasa pelayanan informasi dan navigasi penerbangan komersial di wilayah tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Lebih jauh dari itu maka kawasan dari wilayah udara kedaulatan Indonesia yang selama ini berada dibawah otoritas negara lain, harus menjadi wilayah udara yang otoritas penerbangannya berada di bawah otoritas kita sendiri.
Tidak diketahui ke mana perginya "hasil" pemanfaatan wilayah udara kedaulatan RI yang memiliki potensi besar sebagai SDA infrastruktur penerbangan jalur internasional. Hal ini sangat dan amat berkait langsung dengan national dignity, martabat kita sebagai bangsa.
Instruksi Presiden tentang pengambil alihan FIR Singapura, (yang memang sangat janggal dan sudah berlangsung lama itu) sudah dikeluarkan pada tahun 2016 lalu yang isinya sudah sangat jelas.
Yang dinanti sekarang ini adalah penyusunan sebuah "action-plan" yang masuk akal untuk dapat dikerjakan bersama-sama. Dikerjakan untuk mengembalikan harkat sebagai sebuah bangsa yang besar dan memiliki harga diri.
Pengelolaan wilayah udara kedaulatan
Mencermati nilai strategis dari wilayah udara nasional sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara yang sangat mempengaruhi sistem pertahanan keamanan negara dan juga nilai ekonominya, maka sudah selayaknya pengelolaan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Isu tentang wilayah udara, dalam hal penanganannya tidak bisa diserahkan begitu saja kepada salah satu institusi pemerintahan. Permasalahan yang dihadapi akan menjadi urusan Kementrian Perhubungan dalam aspek transportasi.
Pada sisi lainnya, urusan yang berkait dengan hubungan diplomatik akan menjadi urusannya Kementerian Luar Negeri. Demikian pula kaitannya dengan penggunaan wilayah di daratan maupun perairan dalam dukungan infrastruktur penerbangan akan menjadi domainnya Kementerian Dalam Negeri.
Masalah rawan di kolom udara wilayah teritorial yang langsung berhadapan pada sistem pertahanan keamanan negara, hanya dapat di kelola oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan Udara.