Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Perppu Pembubaran Ormas adalah Upaya Legal

Kompas.com - 12/07/2017, 11:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.

Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.

"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

"Pilihan pemerintah membuat perppu merupakan upaya legal untuk mem-by pass prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.

"Salah satu saluran perdebatan itu di DPR. DPR nanti bisa memberi penilaian sehingga perppu tersebut diterima sebagai UU atau tidak," imbuh Rumadi.

Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan perppu itu, masih ada saluran konstitusional untuk mempersoalkan seperti melakukan uji materi.

(baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com