JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang juga tersangka terkait kasus e-KTP.
"Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2017).
Pada 14 April 2017 lalu Vidi juga pernah diperiksa KPK. Pada saat itu dia diperiksa untuk kakaknya Andi. Saat itu dia bungkam soal hasil pemeriksaan di KPK.
Vidi disebut-sebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, Markus menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai Tersangka)
Markus Nari merupakan orang yang diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa kasus e-KTP.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Markus Nari juga disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).