Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Beberapa Calon Komisioner Komnas HAM Setuju Poligami dan Hukuman Mati

Kompas.com - 11/07/2017, 23:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan hasil pemantauan terhadap 28 calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 kepada Panitia Seleksi (Pansel) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Wakil Koordinator bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia mengatakan, dari 28 calon komisioner tersebut, Kontras merekomendasikan sembilan nama yang dinilai memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, yakni proses wawancara pada 19-21 Juli 2017.

Sementara itu, ada 13 nama yang perlu diperdalam mengenai perspektif nilai-nilai HAM dan enam nama tidak direkomendasikan sama sekali untuk lolos.

"Dari 28 nama yang Kontras pantau melalui monitoring media dan uji publik, ada sembilan nama yang kami rekomendasikan untuk masuk seleksi selanjutnya," ujar Putri saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Menurut Putri, dari enam calon komisioner yang tidak direkomendasikan, ditemukan fakta bahwa beberapa di antaranya menyetujui konsep hukuman mati dan mendukung poligami.

Selain itu, mereka dinilai tidak memiliki keberpihakan dengan keluarga korban pelanggaran HAM, karena menyetujui upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi atau non-yudisial.

"Dari hasil tracking kami, ada yang secara langsung saat uji publik maupun statement-nya di media massa, nyata-nyata menyetujui hukuman mati, setuju poligami dan setuju kasus pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan dengan jalur non-yudisial, tidak perlu melalui proses pengadilan," kata Putri.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) periode 2017-2022 menyatakan, 28 dari 60 orang peserta lolos melewati tahapan dialog publik dan rekam jejak.

Selanjutnya, ke-28 peserta akan mengikuti tahapan tes psikologi (psiko test) yang akan dilaksanakan pada 17 dan 18 Juli 2017, serta wawancara terbuka yang akan dilaksanakan pada 19-21 Juli 2017.

Pansel akan memilih 14 nama yang akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun 28 peserta yang lolos ke tahap berikutnya, yakni:
1. Ahmad T Damanik
2. Amirudin
3. Anggara
4. Antonio Pradjasto
5. Arimbi Herupoetri
6. Barul Fuad (Peneliti)
7. Beka Ulung
8. Bunyan Saptomo (Birokrat)
9. Choirul Anam
10. Dedy Askari (Komisioner Komnas HAM Sulteng)
11. Fadillah
12. FX Rudy Gunawan
13. Hafid Abbas (Birokrat)
14. Hairansyah
15. Harris Azhar
16. Imdadun Rahmat
17. Jones Manurung
18. Judhariksawan (Dosen Universitas Hasanuddin)
19. Munafrizal Manan (Dosen Universitas Al Azhar Jakarta)
20. Norman
21. Nur Ismanto (Advokat)
22. Rafendi Djamin
23. Roichatul
24. Sandra Moniaga
25. Sondang Frishka
26. Sri Lestari
27. Sudarto
28. Sumedi (Purnawirawan TNI)

Kompas TV Panitia seleksi calon komisioner Komnas HAM menyatakan 28 dari 60 orang peserta dinyatakan lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com