JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, selama ini ada kesalahpahaman dalam memandang fungsi penegakan HAM dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, selama ini seolah tanggung jawab penegakan HAM ada di Komnas HAM dan penanggung jawab utama pemberantasan korupsi oleh KPK.
Padahal, kata Fahri, seharusnya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab Presiden.
"Penegakan HAM itu tidak boleh lihatnya ke Komnas HAM, tetapi lihat ke Presiden yang dipilih oleh rakyat," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
"Kalau mau lihat pemberantasan korupsi di zaman Pak Jokowi gimana? Tanya KPK? Ya enggak bisa dong, yang dipilih rakyat dengan uang triliunan dalam kotak suara, jutaan orang berduyun-duyun itu Pak Jokowi," lanjut Fahri.
Baca: Usul Komnas HAM Dibubarkan, Fahri Hamzah Dinilai "Asal Bunyi"
Oleh karena itu, ia menilai, keberadaan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM dan KPK perlu dikaji ulang soal efektivitasnya.
Fahri mengatakan, pada Desember 2014, Presiden Jokowi sempat membubarkan sepuluh lembaga non-struktural karena keberadaannya dinilai tidak efekftif.
Oleh karena itu, Fahri berpendapat, usulannya agar keberadaan Komnas HAM dan KPK ditinjau ulang merupakan hal yang wajar.
"Komnas HAM, KPK ini enggak dikenal oleh mereka. Kok tiba-tiba ada isu besar kita minta tanggung jawabnya ke KPK (dan Komnas HAM) enggak boleh begitu. Yang bertanggung jawab harus Presiden," papar Fahri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap state auxiliary agency (lembaga non-struktural) di Indonesia.
Baca: Fahri Hamzah Usul Keberadaan KPK dan Komnas HAM Dievaluasi
Lembaga itu di antaranya Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara umum, menurut Fahri, sejumlah lembaga semi negara tidak diperlukan karena negara telah mengalami konsolidasi demokrasi yang baik.
"Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarin saja. Toh ada fungsinya dalam negara," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Ia menyontohkan, fungsi Komnas HAM yang sudah terwakili dalam Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, untuk penegak hukum, negara telah memiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan.