Selama masa penahanan tersebut, juga dilakukan penyelidikan terhadap jaringan orang tersebut tanpa harus diproses hukum ke pengadilan.
Kompensasi bila tak terbukti
Namun, meski bentuknya pre-trial detention, seseorang yang dinyatakan terduga teroris terebut tetap harus memperoleh akses bantuan hukum didampingi pengacara dan tidak boleh mengalami penyiksaan.
Choky menambahkan, yang bersangkutan juga berhak mendapat kompensasi apabila selama kurun waktu tertentu itu tidak diperoleh bukti-bukti yang cukup.
"Kerja aparat keamanan dalam masa pre-trial detention itu juga mendapat pengawasan ketat dari Komisi Independen yang dibentuk untuk itu," pungkas Choky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.