Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP Pancasila Akan Kaji Perda Syariah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan mengkaji peraturan daerah syariah.

Jika ditemukan ada perda yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, maka UKP-PIP akan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan. 

"Perda syariah itu sejauh ini berkaitan dengan perdata, syariat Islam, ekonomi islam, tidak masalah. Tapi kalau sudah pidana, ingin menerapkan, batal atas dasar konstitusi," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

 

(baca: Yudi Latif: Pancasila Tak Bertentangan dengan Agama)

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Silverius Yoseph Soeharso mengatakan, UKP-PIP memang memiliki tugas melakukan legal review atau audit review terhadap semua aturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.

"Kita sudah membuat satu standar seperti apa sih dimensi yang akan kita gunakan sebagai alat review itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri soal itu," ucap Yoseph.

"Kalau sepanjang in line dengan Pancasila tentu kita akomodir. Contohnya perdata, tapi kalau sudah menyangkut pidana, harus kita luruskan," ucap Yoseph.

Sementara itu, Kepala UKP-PIP Yudi Latif menekankan bahwa lembaganya hanya bertugas untuk melakukan review.

Namun, UKP-PIP tidak berwenang untuk langsung mencabut atau mengoreksi peraturan yang ada.

"Karena UKP ini bukan rezim yang bisa menganulir satu perda atau apapun. Kita hanya memberikan masukan pada institusi terkait hal-hal seperti ini tidak sesuai pancasila, nanti yang ambil tindakan tentu bukan UKP ada institusi terkait yang berhubungan dengan itu," ucap Yudi.

(baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda provinsi.

MK juga mencabut wewenang pemerintah provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota. Pembatalan perda saat ini hanya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com