Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Idealnya Bantuan Dana Parpol Rp 5.000 Per Suara

Kompas.com - 05/07/2017, 10:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan menaikkan dana bantuan partai politik.

Dana bantuan parpol akan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

Meski demikian, menurut dia, besaran tersebut masih jauh dibandingkan negara-negara lain, seperti Jerman yang besarannya Rp 9.000 per suara.

"Sebenarnya angka moderat di Indonesia Rp 5.000," kata Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).

Baidowi mengatakan, ia memahami kemampuan keuangan negara yang baru bisa memberi dana bantuan parpol sebesar Rp 1.000 per suara.

Baca: Pertanggungjawaban Harus Transparan jika Dana Parpol Naik

Ia mendukung keinginan pemerintah menaikkan dana parpol secara bertahap hingga 10 tahun ke depan menjadi Rp 10.000.

"Jika ada kekurangan operasional biarlah kami berusaha untuk menutupinya sendiri," kata dia.

Mengenai pertanggugjawaban dana, ia meyakini tak akan ada masalah.

Bantuan dana tersebut dinilainya cukup membantu kebutuhan partai.

"Dengan kenaikan banpol, maka PPP dapat sekitar Rp 8,2 miliar. Sementera kebutuhan PPP kisaran Rp 40-50 miliar. Tapi lumayan lah cukup terbantu dengan kenaikan yang sekarang," kata Baidowi.

Baca: Wacana Kenaikan Dana Parpol Diduga Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com