Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Berbau Politis

Kompas.com - 24/06/2017, 12:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menganggap penetapan tersangka kliennya bermuatan politis.

Apa tanggapan Polri mengenai tuduhan tersebut?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dalam menetapkan tersangka, polisi tidak melihat politis atau tidak, melainkan merujuk pada barang bukti yang ada.

"Kita tidak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

(baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah. Jika sudah ada alat bukti, lanjut Setyo, tentu akan diproses.

Polri juga mempersilahkan jikalau pihak Hary Tanoe mau melakukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.

"Enggak masalah itu memang hak dia. Enggak ada masalah semua sesuai prosedur," ujar Setyo.

(baca: Hary Tanoe Akan Diperiksa sebagai Tersangka Usai Lebaran)

Penyidik Polri juga meyakini bahwa punya bukti kuat untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

"Penyidik meyakini kuat, sesuai dengan Undang-Undang ITE," ujar Setyo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

(baca: Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri)

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada awal Juli 2017.

Pihak Imigrasi sudah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Hary Tanoe atas permintaan polisi.

Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017.

Dianggap politis

Menurut Hotman, isi SMS Hary Tanoe kepada Yulianto sama sekali tidak mengandung unsur ancaman.

"Isi sms Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," ujar Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2017).

(baca: Pengacara Hary Tanoe Duga Ada Penganiayaan Hukum Bermotif Politik)

Petikan isi SMS yang dikirim Hary kepada Yulianto, yaitu "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka di situlah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".

Isi SMS Hary Tanoe juga menyebut, "kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar".

"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata Hotman.

Dengan demikian, Hotman mempertanyakan sangkaan Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman melalui media elektronik yang menjerat Hary.

Dalam pasal tersebut disebutkan, ancaman yang dimaksud memiliki unsur kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

Sementara itu, menurut Hotman, isi SMS Hary tidak ditujukan untuk mengancam Yulianto.

"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiyaan hukum bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," kata Hotman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com