JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris, memandang kliennya tidak mengancam atau menakut-nakuti Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Yulianto.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2017) pagi.
(baca: Pengacara Hary Tanoe Duga Ada Penganiayaan Hukum Bermotif Politik)
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.
Hotman menjelaskan, Hary melalui SMS yang dia kirim juga tidak menyebut Yulianto sebagai seorang yang salah dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
Hotman memandang, SMS Hary tidak memenuhi unsur dari pasal yang dijerat kepadanya, yakni Pasal 29 Undang-Undang ITE tentang kekerasan menakut-nakuti.
"Isi SMS itu yang antara lain menyebutkan, 'Apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan,' ini adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk Presiden saat kampanye mengucapkan hal seperti itu," tutur Hotman.
(baca: Hary Tanoe Akan Diperiksa sebagai Tersangka Usai Lebaran)
Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
(baca: Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada awal Juli 2017.
Pihak Imigrasi sudah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Hary Tanoe atas permintaan polisi.
Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.