JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Hanura itu juga menjadi alasan memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus Hak Angket KPK dibentuk.
Manuver pertama yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK adalah berupaya menghadirkan Miryam ke Gedung DPR. Rencananya, pansus akan meminta keterangan Miryam yang saat ini berstatus tahanan di KPK.
Namun, melalui surat resmi, KPK menyatakan tidak dapat menghadirkan Miryam. Selain menganggap legalitas pembentukan pansus tidak tepat, KPK khawatir permintaan keterangan Miryam oleh DPR akan menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Polemik mengenai pansus dan hak angket seolah-olah menunjukkan kedua lembaga negara sedang memperebutkan Miryam. Sebenarnya, seberapa penting Miryam bagi DPR dan KPK?
Korupsi e-KTP
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK tak lepas dari proses hukum terkait megakorupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sedang ditangani KPK.
Sejumlah nama, mulai dari Ketua DPR Setya Novanto hingga Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, disebut menerima aliran dana korupsi dalam kasus ini.
Awalnya, Miryam dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam persidangan, Miryam tiba-tiba membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.
Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam
Menghalangi penyidikan
Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi menilai apa yang dilakukan DPR melalui hak angket dan pembentukan pansus ada kaitannya dengan kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice (upaya menghalangi proses hukum).
KPK khawatir permintaan DPR tersebut malah menyulitkan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP.
(Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)
Sementara, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam adalah upaya DPR untuk menyerang balik KPK.
"Apa yang dilakukan DPR jelas merupakan feedback dari kasus e-KTP. Sesuatu yang secara logis dan yuridis tidak bisa dan tidak mungkin dipaksakan," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2017).
Adanya motif yang diduga untuk menghalangi penyidikan KPK terlihat sejak awal. Mekanisme pembentukan pansus dinilai cacat hukum oleh 132 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Fickar menambahkan, KPK bukanlah subjek angket DPR, karena KPK adalah lembaga penegak hukum.
KPK bisa dikontrol aktivitasnya melalui mekanisme hukum seperti praperadilan, menggugat oknum yang dianggap melanggar hukum, atau digugat secara perdata.