Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 19/06/2017, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK akan memperlancar pekerjaan KPU, di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Di sisi lain, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus segera dimulai.

"Kami meminta MK segera mengeluarkan putusan terkait kewajiban KPU konsultasi ke DPR dan pemerintah dalam pembentukan PKPU," kata Titi, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Titi, putusan ini penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) karena tidak harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Mantan Komisioner KPU yang juga anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, putusan MK harus segera dikeluarkan.

Dengan adanya putusan ini, KPU tak lagi harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum mengeluarkan PKPU.

Hadar pesimistis DPR punya kesempatan untuk menerima konsultasi KPU, di tengah prioritas tugas legislasi DPR yakni menyelesaikan RUU Pemilu 2019.

Selain itu, waktu DPR juga semakin terbatas karena berbagai jadwal libur.

Hadar juga mempertanyakan makna konsultasi untuk Pemilu 2019.

Menurut dia, pada UU Pilkada yang lama, jelas disebutkan makna konsultasi itu adalah mengikat (binding).

Dia khawatir, makna konsultasi untuk UU Pemilu yang baru, akan disamakan dengan makna konsultasi dalam UU Pilkada yang lama.

"Saya perkirakan mereka (DPR) maunya nanti sama. Jadi ada warna (kesan) untuk memaksakan KPU untuk ikut pada apa yang mereka (DPR) putuskan. Ini bisa selesai kalau saja MK mengeluarkan putusannya," ujar Hadar.

Dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016), mantan Komisioner KPU, Idha Budiarti, menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia mngatakan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat.

Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com