Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

Kompas.com - 19/06/2017, 11:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan DPR dalam menjalankan penyelidikan hak angket dapat memanggil siapapun warga negara Indonesia (WNI) untuk dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk dihadirkan di Pansus.

"Selama dia masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Itu lah kelebihannya angket," sambung dia.

(baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket)

Fahri mengingkatkan, prosedur pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket, DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.

Jika Miryam tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, maka Politisi Partai Hanura itu akan dipanggil paksa menggunakan bantuan Kepolisian.

Hal itu, kata Fahri, sudah pernah dilakukan pada masa lalu.

"Kami sudah pernah ada kerja sama denga Mabes Polri waktu kasus Century. Ada pemanggilan paksa terhadap saksi, saya kira itu bisa dilanjutkan," tuturnya.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)

Ketua KPKAgus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan pansus hak KPK.

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, Jumat (16/6/2017).

DPR telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017. Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK.

Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

(baca: Fahri Hamzah Usulkan Pansus Angket KPK Juga Undang Megawati dan Yusril)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com