JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai, pemerintah tak memahami putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak.
Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang ngotot menginginkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi dan 25 persen suara nasional.
"PT 20 persen sangat disayangkan, karena seharusnya pemerintah paham dan mematuhi keputusan MK," kata Kaka, melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2017).
Ia menyebutkan, amar putusan MK mempertimbangkan agar calon presiden tak tersandera oleh partai politik.
Artinya, pencalonan Presiden tak lagi membutuhkan presidential threshold.
Baca: Soal "Presidential Threshold", Jokowi Beralasan Penyederhanaan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk meninjau ulang sikapnya.
Dengan alasan waktu yang terbatas, Mendagri juga mewacanakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Kaka menilai, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki landasan yang valid untuk memulai tahapan pemilu sesuai putusan MK.
Namun, Perppu tersebut diharapkan memiliki isi yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
"Bukan malah menambah kisruh dengan penetapan PT 20 persen," kata dia.
Pemerintah sebelumnya mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR RI jika terus terjadi kebuntuan soal presidential threshold.
Pemerintah juga bersikeras menggunakan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca: Jokowi Ingin Kepastian Pencalonannya lewat "Presidential Threshold"?
Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, 0 persen, dan 10-15 persen.
Terkait angka tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, pembangunan politik negara harus konsisten menuju kepada penyederhanaan.
"Jangan sudah sampai ke sini, kembali lagi ke sini, lah kapan kita akan maju? Kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol (0 persen) begitu," kata Jokowi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (17/6/2017).