JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Purnomo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Purnomo yang merupakan politisi PDI-P tersebut mengaku baru menerima suap pertama kali.
"Pertama, pertama," kata Purnomo kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Suap dalam kasus itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Purnomo membantah soal rencana pemberian suap yang kedua. "Oh enggak, enggak pernah," kata Purnomo.
Purnomo keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 22.47. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah menjawab singkat pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil tanahan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. "PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto. Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai pemberi suap.
Selain Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) juga menjadi tersangka selaku penerima suap.
Dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, yaitu H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
KPK mengamankan uang Rp 470 juta dalam OTT itu. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee tersebut dikatakan sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.