JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali molor.
Sedianya, lima isu tersisa dapat diputuskan pekan ini. Namun, karena pembahasan masih alot dan titik temu tak juga ditemukan, pembahasan kembali mundur. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan, pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial akan dilakukan pasca libur hari raya Idul Fitri.
"Pengambilan keputusannya yang tingkat dua sepakat dari fraksi-fraksi kemarin (Kamis) waktu saya pimpin Bamus itu tanggal 20 Juli. Jadi setelah lebaran," tutur Fadli usai buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Dengan dimundurkannya jadwal pengambilan keputusan di tingkat paripurna, maka waktu untuk musyawarah mufakat menjadi lebih leluasa dan tak terburu-buru. Fadli meyakini, pembahasan masih dalam jadwal yang ditentukan.
"Menurut saya kami masih on schedule. Kita masih ada waktu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendesak Rancang Undang-Undang Pemilu harus selesai dibahas pada awal Agustus mendatang. Menurut dia, hal ini perlu menjadi konsen DPR dan pemerintah, agar tak mengganggu tahapan pemilu.
"Awal Agustus ini harus selesai supaya tahapan pemilh tidak terganggu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak terburu-buru untuk melaksanakan pemilu baik pilpres maupun pileg," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pimpinan DPR Berharap RUU Pemilu Selesai Paling Lambat Agustus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.