JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, Polri bisa melakukan upaya hukum jika pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkait keterlibatan oknum jenderal di kepolisian dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Masinton meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan internal untuk membuktikan pernyataan Novel.
Baca: Babak Baru Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan...
Ia juga menyayangkan Novel yang tidak menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik kepolisian langsung.
Menurut Masinton, seharusnya Novel langsung menyampaikannya kepada penyidik, bukan kepada media.
"Mestinya itu disampaikan ke penyidik. Karena apapun saudara Novel adalah penyidik. Jadi paham alur mekanisme penyidikan dan penyelidikan. Lebih elok memang itu disampikan kepada institusi penegak hukum," lanjut politisi PDI-P itu.