Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Mudahkan Calon Independen Raih Banyak Dukungan

Kompas.com - 16/06/2017, 13:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memudahkan calon perseorang mendapat banyak dukungan.

Sebab, jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya, saat ini bagi warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih sudah bisa memberikan dukungan.

Adapun syarat warga memiliki hak pilih, yakni sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

"(Pasca putusan MK, aturan terkait dukungan untuk calon perseorangan) lebih longgar sebetulnya, pokoknya pada hari pemungutan suara nanti anda sudah berusia 17 tahun boleh," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

(Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk )

Ketika ditanyakan apakah nanti akan mempersulit KPU dalam proses verifikasi data, Arief berharap, hal itu tak menjadi kendala pihaknya. Sebab, menurut Arief, tidak banyak yang mempengaruhi cara verifikasi. Selain itu, terkait data penduduk sudah ada basis data.

"Ya semoga (tak mempersulit)," kata Arief.

Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan putusan MK atas uji materi yang diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.

Karena ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Sidang ke-14 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com