Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Terima Dampak Putusan MK terkait Pembatalan Perda

Kompas.com - 15/06/2017, 15:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan perda tingkat kabupaten maupun provinsi telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila ada perda yang dianggap mesti dibatalkan, harus melalui mekanisme pengajuan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Menangapi itu, MA menyatakan, harus siap jika Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.

"Kalau MA berdasarkan permohonan, berdasarkan gugatan, kami enggak bisa mencegah," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Rabu (15/6/2017).

(Baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Menurut Suhadi, ini merupakan dampak dari putusan MK. "Siap atau tidak itu kan risikonya," kata Suhadi.

Suhadi menyampaikan, permohonan uji materi akan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku.

Nantinya, uji materi itu masuk pada kamar Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Setiap permohonan uji materi yang diajukan akan diproses. 

Adapun proses uji materi akan memakan waktu selama tiga bulan.

"Penyelesaian perkara harus putus tiga bulan sejak diajukan. Apakah nanti bisa terlaksana, kalau ini ribuan ya kita lihat saja nanti," ujar dia.

Sebelum adanya putusan MK, sekira 3.153 perda bermasalah sudah dibatalkan Kemendagri. Namun demikian, masih banyak perda bermasalah yang hingga kini belum dihapus.

"Itu saja batalinnya lama, enggak bisa cepat," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda)

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com