JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan importasi garam yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan dokumen importasi PT Garam.
"Penyidik sudah menahan direktur utama, selanjutnya sekarang sedang memeriksa pihak yang terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi ," ujar Setyo, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Setyo, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perkanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan.
"(Saksi) itu ada dari KKP dan Kementerian Perdagangan, sebagai pihak yang memberikan rekomendasi," kata Setyo.
Setyo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti materil dari keterangan saksi.
"Bisa jadi (tersangka baru). Polisi mencari bukti materil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan. Kami juga mencari motifnya apa sih sebetulnya," kata Setyo.
"Apabila nanti sudah mendapatkan informasi yang kuat baru kami bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," tambah dia.
Boediono ditangkap pada Sabtu (10/6/2017), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.
Menurut kepolisian, perusahaan PT Garam seharusnya mengimpor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun, sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
Kemudian, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram, dengan merek garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.
Sedangkan, sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Atas tindakannya itu, Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.