JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (14/6/2017) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, saat ini KPU telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (KPU), di mana lima di antaranya sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.
"PKPU yang sudah diputuskan ada lima yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye," kata Arief kepada wartawan usai peluncuran.
Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(Baca: Bahas Anggaran Pilkada Serentak 2018, 171 Daerah Akan Dikumpulkan)
Arief mengatakan, saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
"Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017," imbuh Arief.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
(Baca: 10 Daerah Belum Alokasikan Anggaran Pilkada Serentak 2018)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.