Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Digitalisasi Televisi Mendesak

Kompas.com - 10/06/2017, 13:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Digitalisasi televisi menjadi salah satu target dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum, Hendri Subiakto menyampaikan, digitalisasi televisi sudah mendesak. Indonesia juga sudah tertinggal dari beberapa negara terkait hal tersebut.

"Malaysia akan segera switch-off analog. Jepang sudah bertahun-tahun switch-off analog," kata Hendri dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

Keterlambatan tersebut salah satunya karena menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar ada payung hukum terkait peralihan televisi dari analog ke digital tersebut.

(baca: Kominfo Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Akan seperti Orde Baru)

Digital saat ini terus bertumbuh. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan ponsel di mana ponsel tersebut juga menggunakan frekuensi. Sedangkan frekuensi itu tak bertambah.

"Kalau dulu kan komunikasi cuma SMS, telepon. Sekarang kan data. Data butuh bandwith yang besar, bandwith-nya kan terap. Bandwith ada di frekuensi," kata Hendri.

Sedangkan, frekuensi itu dihabiskan oleh televisi analog. Penggunaan televisi analog dianggap sangat boros frekuensi.

(baca: Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran)

Untuk satu televisi analog, frekuensi yang digunakan sebesar 8 megahertz frekuensi bandwith. Sedangkan sinyal 3G/4G 10 megahertz, namun dapat digunakan jutaan orang.

Pemanfaatan frekuensi televisi yang berlebihan tersebut dapat dipakai untuk digital dividend dalam konteks operasional operator-operator selular dan digital.

Kondisi ini yang menyebabkan ponsel seringkali "lemot" atau lambat. Sebab, frekuensinya berebutan dengan televisi analog.

"Sekarang ini kan (frekuensi) jumlahnya terbatas. Anda saja kalau akses internet lemot kan kalau di kota? Kecuali kalau Wifi. Tapi Wifi kan pakai fiber optic," tutur Hendri.

Namun, pembahasan revisi UU Penyiaran saat ini masih tersendat di Badan Legislasi DPR.

Beberapa poin yang masih menjadi perdebatan di antaranya mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), peran pemerintah, hingga konsep peralihan analog ke digital.

Adapun soal konsep peralihan digital, pemerintah saat ini menginginkan konsep multiplekser tunggal atau single mux.

Pada awalnya, kata Hendri, Pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi I, telah sependapat soal konsep single mux. Namun, berubah ketika sampai di Baleg.

"Kalau dulu Komisi I arahnya lebih ke single mux. Saya enggak tahu kalau Baleg gimana," tuturnya.

Pemerintah berharap, revisi UU Penyiaran dapat segera selesai dalam waktu dekat.

"Kalau kami berharap secepat mungkin (selesai). Makin cepat makin baik. Negara akan semakin diuntungkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com