JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, revisi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak perlu dilakukan.
"Janganlah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya, sedalam-dalamnya," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Wakil Ketua MPR itu, menilai, rencana revisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena dirombak setelah munculnya Pansus Angket KPK.
Bahkan, menurut Hidayat, Pasal 201 memiliki tafsir yang jelas yakni Pansus Angket gagal terbentuk jika ada fraksi yang tak mengirim perwakilan.
Adapun Pasal 201 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".
"Itu kan teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan. Tapi ya sudahlah pasti di sana juga akan ada perdebatan yang panjang sementara angket ini kan umurnya hanya 60 hari. Ini bisa enggak selesai-selesai juga," lanjut Hidayat.
Baca: DPR Usulkan Revisi UU MD3 Terkait Pembentukan Pansus Angket
DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket, tepatnya Pasal 201.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Pasal 201 Undang-Undang MD3 rencananya akan disahkan bersamaan dengan revisi terkait penambahan kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD.
"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201. Sesungguunya keputusan tertinggi di DPR kan paripurna. Kalau sudah keputusan paripurna sebaiknya partai atau fraksi mengirim wakilnya ke pansus," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Firman menambahkan, usulan tersebut datang dari semua fraksi dan sudah disepakati.
Ia menilai, aturan terkait pengiriman anggota fraksi ke pansus di Pasal 201 Undang-Undang MD3 tidak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.