Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak Revisi UU MD3 soal Pembentukan Pansus Angket

Kompas.com - 09/06/2017, 14:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, revisi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak perlu dilakukan.

"Janganlah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya, sedalam-dalamnya," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Wakil Ketua MPR itu, menilai, rencana revisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena dirombak setelah munculnya Pansus Angket KPK.

Bahkan, menurut Hidayat, Pasal 201 memiliki tafsir yang jelas yakni Pansus Angket gagal terbentuk jika ada fraksi yang tak mengirim perwakilan.

Adapun Pasal 201 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".

"Itu kan teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan. Tapi ya sudahlah pasti di sana juga akan ada perdebatan yang panjang sementara angket ini kan umurnya hanya 60 hari. Ini bisa enggak selesai-selesai juga," lanjut Hidayat.

Baca: DPR Usulkan Revisi UU MD3 Terkait Pembentukan Pansus Angket

DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket, tepatnya Pasal 201.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Pasal 201 Undang-Undang MD3 rencananya akan disahkan bersamaan dengan revisi terkait penambahan kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD.

"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201. Sesungguunya keputusan tertinggi di DPR kan paripurna. Kalau sudah keputusan paripurna sebaiknya partai atau fraksi mengirim wakilnya ke pansus," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Firman menambahkan, usulan tersebut datang dari semua fraksi dan sudah disepakati.

Ia menilai, aturan terkait pengiriman anggota fraksi ke pansus di Pasal 201 Undang-Undang MD3 tidak tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com