Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemerintah Diminta Berkomitmen Tak Rangkap Jabatan

Kompas.com - 07/06/2017, 03:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai rangkap jabatan berpotensi memunculkan tindak korupsi dan dapat mengganggu kinerja yang berdampak pada pelayanan publik.

Mengantisipasi hal itu, seorang pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) yang juga memiliki kedudukan di perusahaan BUMN itu sedianya melepas statusnya sebagai ASN sementara waktu.

"Kalau ASN punya komitmen tetap mau jadi komisaris BUMN, dia mesti berhenti sementara dari status ASN selama dia jalankan jabatan lain itu," ujar Amzulian dalam diskusi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

(Baca juga: Ombudsman Harap Tak Ada Rangkap Jabatan karena Ganggu Pelayanan Publik)

Menurut Amzulian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN atau rangkap jabatan.

Jika melanggar, maka ASN tersebut sedianya diberikan sanksi pembebasan dari jabatannya. Namun, Amzulian mengakui bahwa sejak dulu persoalan rangkap jabatan tidak pernah tuntas dibahas.

Menurut Amzulian, kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kementerian Keuangan, seharusnya duduk bersama membicarakan persoalan ini.

"Kenapa tidak selesai sampai hari ini? Karena yang punya kewenangan itu tentu lembaga kementerian dong, dalam hal ini kalau di ASN mestinya Kementerian PAN-RB tindak tegas itu, tetapi kan tidak jalan. Oleh karena itu, kami harapkan duduk bersama," ujarnya.

Untuk diketahui Ombudsman RI mengidentifikasi bahwa dari 144 unit BUMN telah ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik, atau 41 persen dari total 541 komisaris.

(Baca juga: Rangkap Jabatan Berpotensi Munculkan Tindakan Koruptif)

Kompas TV Ombudsman Ajak Tingkatkan Pelayanan Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com