JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai, saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat rangkap jabatan.
Rangkap jabatan, kata dia, akan memunculkan sejumlah persoalan.
Pernyataan Oce ini menanggapi temuan Ombudsman RI yang mengidentifikasi, dari 144 unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik.
Angka ini 41 persen dari total 541 komisaris BUMN.
Persoalan yang muncul dari rangkap jabatan, pertama, melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut Oce, secara tegas UU tersebut melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN.
"UU kita melarang rangkap jabatan di tempat lain. Kalau dia ingin melakukan rangkap jabatan, maka salah satu jabatannya harus dilepas karena tidak boleh berada di 'dua kaki'," ujar Oce dalam diskusi bertajuk "Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN" di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Kedua, rangkap jabatan akan memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, ada seseorang ASN rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan atau BUMN, kemudian ada proyek atau tender di kementeriannya.
Hal ini berpotensi terjadinya permainan agar perusahaan atau BUMN tempatnya bekerja memenangkan lelang proyek tersebut.
"Benturan kepentingan ini akan memunculkan tindakan koruptif, kolusi, karena sesedang bisa memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pihak lain" kata Oce.
Ketiga, alasan diangkatnya seseorang menjabat komisaris di suatu BUMN berpotensi terjadinya jual beli pengaruh.
"Jual beli pengaruh ini kan sudah banyak kasusnya, beli pengaruh terjadi dalam oengadaan, proyek yang nilainya bisa ratusan triliun dan ini harus diantisipasi," kata Oce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.