JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah tidak mau mencampuri jalannya Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.
Ia mengatakan, jalannya Pansus Angket KPK merupakan hak DPR sepenuhnya dan tak bisa diintervensi pemerintah.
"Kami kan enggak bisa campuri, karena itu internal DPR. Mau kami campuri juga enggak bisa, nanti kami disangka intervensi pula," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Ia berharap kinerja Pansus Angket KPK berjalan sesuai koridor hukum dan tidak melanggar aturan yang ada.
Saat ditanya apakah pemerintah meyakini adanya pansus akan memperkuat KPK, Yasonna hanya menjawab diplomatis.
"Kan kata DPR begitu (memperkuat KPK), kami kan lihat aja. Kami lihat saja dulu. Kami enggak bisa suudzon (berprasangka buruk). Kami lihat saja. Nanti saya katakan begini, mereka justru marah-marah lagi sama saya. Diangket pula lagi saya nanti," ujar Yasonna.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan struktur pansus angket KPK akan dibentuk Rabu (7/6/2017) besok.
Sejauh ini baru lima fraksi yang secara resmi mengirim perwakilan yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.
(Baca juga: Babak Baru Hak Angket DPR terhadap KPK)