Ketiga, umat muslim diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Keempat, umat muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan.segala hal yang terlarang secara syar’i.
Kelima, umat muslim diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang nenyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.