JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal bermuamalah di media sosial menjadi momentum bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan konten.
Menurut dia, fatwa MUI menjadi salah satu pedoman masyarakat untuk mengelola konten yang baik dalam beraktivitas di media sosial.
"Tentu ini menjadi tugas pemerintah yang telah membuat Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu urusan pemerintah untuk menyusun PP pengelolaan konten. Bisa ambil dari UU ITE atau fatwa MUI," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Dengan adanya fatwa MUI dan PP, ia yakin, masyarakat akan semakin bijak dalam beraktivitas di media sosial.
Fatwa ini bisa menjadi pedoman etika dan hukum yang konkrit.
"Kami pernah waktu raker (rapat kerja) dengan Kominfo tentang Badan Siber, meminta untuk membuat PP pengelolaan konten. Ini amanat Undang-undang ITE yang baru dan belum dikerjakan dan ini momentumnya ada," lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu.
Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan
Fatwa penggunaan media sosial
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran dari maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam yang menggunakan media sosial.
Baca: Pemerintah Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial
Pertama, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi faktual tentang seseorang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
Kedua, umat muslim diharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan.
Ketiga, umat muslim diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Keempat, umat muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan.segala hal yang terlarang secara syar’i.
Kelima, umat muslim diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang nenyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.