JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inayah, istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Selasa (6/6/2017).
Inayah akan diperiksa seputar kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK pernah menggeledah dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
(baca: Silat Lidah Andi Narogong dan Irman dalam Persidangan E-KTP)
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita berbagai dokumen terkait catatan keuangan yang berhubungan dengan Andi.
Dalam pemeriksaan, Andi menjelaskan bahwa catatan keuangan yang disita tersebut terkait usaha yang dilakukan istrinya.
(baca: Andi Narogong Mundur dari Proyek E-KTP karena Sakit Hati Disebut Calo)
Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.