Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya Peran Amien Rais di Kasus Korupsi Alkes

Kompas.com - 06/06/2017, 10:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais muncul dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar Rabu (31/5/2017) lalu, beberapa kali menyebut nama Amien Rais saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.

Yang belum disebutkan Jaksa KPK adalah mengenai apa peran Amien Rais dan kaitannya dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan RI ini.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

(Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Amien Rais disebut Jaksa menerima enam kali pengiriman uang yang totalnya mencapai Rp 600 juta.

Respons Amien Rais

Amien Rais merespons begitu namanya disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Amien menyebut pencatutan namanya sebagai "blessing in the disguise" (berkah yang tersembunyi).

"Informasinya KPK membuka kembali, katanya saya mendapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apapun, ini saya terima dengan senang hati, buat saya ini blessing in disguise," ujar Amien Rais di Rumahnya, Condongcatur, Sleman, Kamis (1/6/2017). 

Pada jumpa pers terpisah di kediamannya di Jakarta, Jumat (2/6/2017), Amien menjelaskan perihal uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK. Pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.

Menurut Amien, waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional, untuk beberapa kegiatannya. Ia kemudian menjelaskan mengenai persahabatannya dengan Soetrisno Bachir yang terjalin sebelum PAN lahir pada 1998.

(Baca: Penjelasan KPK soal Aliran Dana yang Munculkan Nama Amien Rais)

Menurut dia, Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun. Setelah namanya disebut dalam kasus alkes ini, Amien mengutarkan keinginan untuk bertemu Pimpinan KPK.

Ia juga berencana membuat laporan terkait dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan dua tokoh penting di negeri ini. Namun, pimpinan KPK menolak bertemu Amien Rais.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara. Rencananya, Senin (5/6/2017), Amien Rais akan bertemu pimpinan KPK.

Namun, karena belum ada kepastian akan diterima, ia mengutus lima perwakilan, yakni anggota komisi I DPR RI Hanafi Rais, politisi PAN Dradjad Wibowo, Saleh Daulay, Zamhur dan Ansufri ID Sambo untuk menemui KPK. Perwakilan ini diterima KPK.

(Baca: Amien Rais: Saya Tidak Pernah Tidak Jujur..., Saya Dididik Takut Allah)

Usai pertemuan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada pertemuan itu menjelaskan terkait konteks proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Siti Fadilah.

Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti lain, misal terkait adanya aliran dana ke Amien Rais.

Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan. Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.

Dukungan untuk Amien

Wakil Ketua DPRI RI Fahri Hamzah mempertanyakan terseretnya Amien Rais ke pusaran korupsi pengadaan alat kesehatan. Tagar #AkuAmienRais pun dibubuhkan Fahri pada sejumlah tweet yang disampaikannya lewat akun @Fahrihamzah.

Saat dikonfirmasi, Fahri membenarkan rangkaian tweet-nya tersebut. Fahri menyinggung soal jasa Amien Rais saat menentang Orde Baru dan juga saat yang bersangkutan menjadi Ketua MPR.

Menurut Fahri, menyerang Amien Rais sama sana menyerang dirinya. Dukungan untuk Amien Rais juga muncul dari sesama politisi PAN dan tokoh lainnya.

Politisi PAN, Muslim Ayub mempertanyakan terseretnya nama Ketua Dewan Kehormatan PAN ini. Ayub pun mendapat informasi bahwa jaksa KPK yang menuntut Siti Fadilah berasal dari Kejaksaan Agung. Dengan latar belakang itu, ia pun menilai penegakan hukum yang terjadi tidak bisa dipisahkan dari situasi politik.

(Baca: Pertanyakan Kasus Alkes, Fahri Hamzah Buat Tagar #AkuAmienRais)

"Ada kecenderungan Kejaksaan bahkan KPK jadi alat kelompok tertentu untuk melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Namun, tudingan Ayub dijawab KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyatakan memperlakukan semua orang sama di mata hukum. Apapun partainya, oposisi ataupun tidak bukan menjadi persoalan. Yang disampaikan KPK di persidangan Tipikor merupakan fakta hukum. Sehingga KPK meminta tidak dibawa-bawa atau dikaitkan ke hal politis.

"Yang kita sampaikan di persidangan dan dapat disimak secara terbuka adalah fakta-fakta hukum. Sebaiknya KPK tidak ditarik pada kepentingan politik tertentu," kata Febri.

Kasus korupsi Alkes yang ditangani KPK menurut Febri merupakan kasus yang cukup serius. Sebab kasus korupsi alkes itu justru terjadi ketika wabah flu burung muncul. Negara pun dirugikan akibat perbuatan korupsi ini. Karenanya, KPK justru membutuhkan dukungan semua pihak dalam menangani kasus ini.

"Dugaan kerugian keuangan negara hampir setengah dari nilai proyek jika dikurangi pajak. Justru kita harapkan semua pihak mendukung pengungkapan kasus ini," ujar Febri.

Kompas TV Pusaran Aliran Dana Kasus Proyek Alat Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com