Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2017, 16:04 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum terhadap sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mantan Presiden.

Beberapa kasus yang diterima laporannya oleh Komnas HAM menyangkut kasus pidana Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, Munarman, hingga dugaan penyadapan terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin dan SBY.

Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Polhukam.

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta pandangan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI.

(Baca: FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq)

"Diharapkan dengan keseluruhan pihak yang dimintai keterangan, klarifikasi, dan pandangan-pandangan, maka akan dirumuskan rekomendasi yang akurat dan objektif guna memastikan tetap dijunjung tingginya hukum dan HAM di Indonesia," kata komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas, di Jakarta Senin (5/6/2017).

Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan di antaranya yaitu, kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis - ulama pimpinan GNPF-MUI antara lain Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman karena melakukan unjuk rasa pada 4 Oktober dan 2 Desember 2016.

Komnas HAM juga menerima laporan penangkapan dan penahanan terhadap M Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Laporan lain yang diterima yaitu, penangkapan dengan tuduhan makar atas anak proklamator, jenderal purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi 2 Desember 2016.

(Baca: Proses Aduan Rizieq Shihab, Pigai Heran Disebut Langgar Etik Komnas HAM )

Permintaan klarifikasi kepada pemerintah dan sejumlah instansi juga merupakan tindak lanjut dari laporan penggeledahan kantor pengurus GNPF-MUI, serta pemblokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi 2 Desember 2016.

Laporan lain yang ditindaklanjuti yaitu, teror terhadap Rizieq Shihab dengan pembakaran dan peledakan satu mobil berisi beberapa jerigen dan dua mobil lain berisi jerigen yang belum sempat meledak saat Rizieq mengisi ceramah Isra Miraj di Cawang pada tanggal 15 April 2017, serta penembakan rumah Rizieq pada Maret 2017.

Terakhir adanya dugaan penghinaan terhadap Makruf Amin saat persidangan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta penyadapan terhadap percakapan telefon mantan Presiden SBY dengan Makruf Amin.

(Baca: Komnas HAM Akan Konfirmasi ke Natalius Pigai soal Rizieq Shihab)

Hafidz mengatakan, keenam laporan tersebut diadukan oleh sejumlah pihak.

"Komnas HAM telah menerima pengaduan baik langsung dan tertulis yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Muhammad Gatot Saptono alias Ustadz Al-Khaththath," kata Hafidz.

Komnas HAM menerima pula aduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 yang secara khusus melaporkan pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat hukum dan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yaitu tokoh agama (ulama, kyai, habib, ustadz), anak proklamator, purnawirawan TNI, tokoh-tokoh nasional, aktivis, dan mahasiswa saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Lebih lanjut Hafidz menuturkan, terhadap pengaduan tersebut, Komnas HAM melakukan tindak lanjut sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Sejauh ini, perkembangan penanganan yang telah dilakukan antara lain meminta keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, yaitu RSP, AD, SBP, RS, AT, HT, dan TPM (kuasa hukum AK).

Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari pihak diduga korban tindak pidana ujaran kebencian yaitu JR, dan RJ. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, serta tokoh Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia.

Kompas TV Polisi Minta Rizieq Ikuti Proses Hukum yang Berjalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com