Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah Manfaatkan Celah Moratorium

Kompas.com - 04/06/2017, 21:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, Indonesia menerima banyak permintaan tenaga kerja dari negara-negara di Timur Tengah.

Khususnya sebagai pembantu rumah tangga. Padahal, pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman TKI sektor informal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

"Karena adanya moratorium, kalau tidak ada solusi bagi negara tersebut untuk mendapat tenaga kerja sementara mereka lihat sektor informal di suatu wilayah itu baik, maka ada upaya yang menjadikan demand tinggi," ujar Ronny, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

(baca: Upaya Ditjen Imigrasi Tekan Jumlah TKI Ilegal)

Tingginya permintaan itu terbentur dengan adanya moratorium pemerintah. Oleh karena itu, muncul oknum perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) maupun biro perjalanan untuk menyelundupkan TKI secara nonprosedural ke luar negeri, khususnya ke Timur Tengah.

Upaya yang dilakukan imigrasi yakni dengan menunda penerbitan paspor dan menunda keberangkatan calon TKI.

"Mereka (oknum) memanfaatkan peluang adanya demand. Dan mereka tidak berupaya kerja sama dengan pemerintah untuk mencegah sehingga terjadinya TKI non prosedural," kata Ronny.

Selain itu, kata Ronny, tak bisa dipungkiri bahwa peluang tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum aparat pemerintah, termasuk pihak imigrasi. Berdasarkan laporan di lapangan, ada upaya menyuap petugas imigrasi di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi.

"Ada yang nawarin Rp 3 juta, ada yang Rp 1 juta. Itu harus kita teliti bersama," ucap Ronny.

Oleh karena itu, kata Ronny, pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Tenaga Kerja harus memberi pemahaman kepada calon TKI soal kebijakan moratorium tersebut.

Dia tidak ingin TKI dimanfaatkan oknum tertentu untuk dipekerjakan di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Pekerja ilegal, kata Ronny, rentan menjadi korban perdagangan orang dan tindak semena-mena dari majikan.

Sekretaris Utama (Sestama) BNP2TKI Hermono mengatakan kasus TKI ilegal banyak dijumpai di Timur Tengah. Menurut dia, negara-negara di sana lebih menyenangi tenaga kerja asal Indonesia sebagai pembantu rumah tangga karena kesamaan budaya dan agama.

Hal tersebut, kata Hermono, dijadikan peluang untuk memperdagangkan TKI ke Timur Tengah dengan harga tinggi, sekitar Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Padahal, pihak yang memberangkatkan hanya keluar modal Rp 50 juta per orang yang diberangkatkan.

"Padahal bisa kerja di negara yang tidak moratorium. Jangan sampai jadi TKI ilegal, dieksploitasi, tidak dibayar," kata Hermono.

Angka keberangkatan TKI resmi cenderung turun

Hermono mengatakan, sejak 2014-2016 jumlah TKI yang diberangkatkan secara resmi ke luar negeri kian menurun. Pada 2014, jumlah TKI yang diberangkatkan sebesar 429.872 orang, pada 2015 sebanyak 275.736 orang, dan 2016 sebanyak 244.451 orang.

Penurunan yang signifikan patut dicurigai, kata Hermono, karena jumlah kasus keberangkatan TKI ilegal kian meningkat.

"Artinya, meski jumlah keberangkatan turun, kasusnya (TKI ilegal) naik," kata Hermono.

Hermono mengatakan, berdasarkan analisa BNP2TKI, 90 persen TKI menghadapi masalah di luar negeri karena berangkat secara non prosedural. Dia meminta calon TKI memahami bahwa langkah yang dilakukan pemerintah seperti menunda keberangkatan atau menunda penerbitan paspor bukan karena ingin menghalangi kesempatan bekerja di luar negeri.

"Kami tidak ingin persulit mereka bekeja, kami semata-mata ingin lindungi mereka," kata Hermono.

(baca: Modus Baru, Pengiriman TKI Ilegal dengan Pesawat Jet Pribadi ke Malaysia)

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan. Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri memberi aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kompas TV 71 Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja ilegal di Malaysia ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com