JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional HAM Nur Kholis mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa dilakukan.
Dengan catatan, pelibatan TNI merupakan langkah terakhir sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Yaitu untuk pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain perang dan berdasarkan kebijakan, keputusan politik negara," kata Nur Kholis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2017).
Meski demikian, Nur Kholis menegaskan, ia lebih sepakat jika penindakan tindak pidana terorisme itu tetap menggunakan pendekatan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian.
"Dilaksanakan oleh polisi dengan tetap menjamin terlindunginya hak asasi manusia, korban, keluarga korban, tersangka, terdakwa serta keluarganya," kata Nur Kholis.
Baca: Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme
Ia juga mengingatkan, negara harus melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif.
"Negara harus melindungi hak untuk hidup dan hak atas rasa aman bagi setiap orang yang berada di dalam yurisdiksinya, termasuk ancaman pidana," kata dia.
Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.
Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.
Baca: Fadli Zon: TNI Terlibat Tangani Terorisme, Kenapa Tidak?
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).