Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Kompas.com - 30/05/2017, 13:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2016.

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan selama 80 hari sejak 20 Januari 2017.

"Laporan keuangan kejaksaan wajar dalam semua hal material, demikian maka opini atas laporan keuangan kejaksaan 2016 adalah wajar tanpa pengecualian," ujar Agung, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Opini tersebut mengalami peningkatan dari hasil pemeriksaan tahun 2015, yaitu opini wajar dengan pengecualian.

Akun yang dikecualikan saat itu adalah belanja penanganan perkara.

Agung mengatakan, pil pahit itu tidak lantas membuat Kejaksaan Agung menjadi "cengeng".

Kejaksaan Agung membuat perbaikan kualitas laloran keuangan, khususnya akun yang dikecualikan dalam opini BPK tahun 2015 itu.

"Dalam pemeriksaan dengan prosedur yang sangat ketat, tidak ditemukan permasalahan yang signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan," kata Agung.

Meski wajar tanpa pengecualian, bukan berarti laporan keuangan Kejagung bebas dari kesalahan.

Agung mengatakan, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem penanganan internal dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Kelemahan sistem penanganan internal yang menjadi perhatian BPK antara lain pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari denda dan biaya perkara tilang yang belum memadai, sehingga rawan penyalahgunaan.

"Kedua, penatausahaan dan pengelolaan rekening titipan tidak memadai yamg mengakibatkan perancang dana rekening titipan rawan penyalahgunaan," kata Agung.

Selain itu, pemberian tunjangan kerja dan uang pegawai belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai. Kemudian, belanja penanganan perkara belum sesuai dengan ketentuan.

Menurut Agung, hal tersebut karena anggaran kejaksaan yang terbatas dalam penanganan perkara.

"Sistem anggaran untuk penanganan perkara udah dipatok di DIPA. Jika jumlah perkara lebih banyak, sumber pendanaan penaganan perkara tidak ada," kata Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com