Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI

Kompas.com - 30/05/2017, 07:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, pemerintah punya hak untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menanggapi rencana pemerintah membubarkan HTI.

Sejumlah advokat yang dipimpin ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, siap membela HTI dalam proses hukum yang ditempuh pemerintah.

Todung mengatakan, HTI punya hak mempertahankan diri dengan melakukan perlawanan.

Menurut Todung, pembubaran HTI harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Nah, saya menyetujui pembubaran organisasi HTI kalau dilakukan sesuai proses hukum. Ini bukan hal yang terlalu sulit bagi pemerintah kalau mau melakukan itu," kata Todung, seusai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Baca: Jaksa Agung Sebut Langkah Pembubaran HTI Masuk Tahap Final

 

Pada prosesnya, pemerintah harus menyampaikan peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut terlebih dahulu.

Kemudian, membawa prosesnya ke ranah pengadilan.

Todung mengatakan, Forum Advokat Pancasila juga akan membantu pemerintah dengan menggelar dialog dengan Kepolisian, TNI, termasuk juga Menko Polhukam.

"Menawarkan bantuan apa yang bisa kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menjaga soliditas keutuhan kita sebagai bangsa," kata Todung.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa mengklaim penafsirannya tentang Pancasila sebagai yang paling benar dan ingin memberangus pihak lain yang berseberangan penafsirannya dengan pemerintah.

Hal inilah menjadi alasan dirinya untuk membela HTI.

Baca: Ketegasan Pemerintah Diharapkan Tidak Hanya Ditujukan kepada HTI

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

"Saya berkeyakinan HTI berada pada posisi yang benar. Mereka tidak bisa dibubarkan sewenang-wenang dengan cara-cara di luar hukum," ujar Yusril.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com