JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pergantian Inspektur Kemendes, Sugito, akan dipersiapkan segera.
Sugito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap. Menurut Eko, pelaksana tugas sebagai pengganti Sugito perlu ditetapkan segera agar tidak mengganggu kinerja Kemendes.
"Otomatis kalau sudah tersangka secara aturan harus diganti," ujar Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
(Baca: Suap dari Pejabat Kemendes PDTT ke Auditor BPK Pakai Kode Khusus)
Eko mengatakan, untuk membahas pergantian Sugito, jajaran Kemendes akan menggelar rapat pada Minggu (28/5/2017) besok.
Eko melanjutkan, jika nantinya Sugito tidak terbukti bersalah, jabatan tersebut akan kembali diemban olehnya.
"Nanti kalau memang terbukti tidak bersalah, hak-haknya akan kami kembalikan lagi. Selama beliau diproses hukum harus diganti, besok pagi akan kami cari siapa yang ganti," ujar dia.
KPK menangkap Sugito, kemarin. Dalam konferensi yang digelar hari ini, KPK menetapkan Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka pada kasus ini.
(Baca: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP)
Sugito dan Jarot sebagai pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli.
Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.