JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ingin agar revisi Undang-Undang Terorisme bisa segera dituntaskan.
Menurut Wiranto, dampak dari belum rampungnya revisi UU adalah sulitnya penanggulangan kejahatan terorisme.
Dia mengatakan petugas yang berfungsi untuk memberantas terorisme justru tak leluasa bergerak.
Hal ini disampaikan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
(Baca: Jokowi Desak agar UU Anti Terorisme Segera Diselesaikan)
"Kita ingin revisi Undang-Undang Terorisme yang sedang berproses harus segera kita tuntaskan. Tidak mungkin aparat keamanan yang bertugas menanggulangi terorisme ini, harus bertugas dengan istilahnya tangan diborgol, tanpa adanya senjata undang-undang yang memadai," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR dalam menuntaskan revisi UU Terorisme yang sudah diajukan sejak Oktober 2016 lalu tersebut.
Wiranto mengatakan, revisi UU Terorisme dapat mengantisipasi aksi teror dengan langkah preventif.
"Sebab kalau seperti ini tentunya aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah-langkah preventif yang lebih keras dan tegas mencegah aksi-aksi terorisme," ujar Wiranto.
Pemerintah, kata dia, meminta revisi UU Terorisme ini tidak dimaknai akan disalahgunakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.