Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Jurnalisme Syahwat Era Internet

Kompas.com - 25/05/2017, 17:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Alhasil, media daring ini menampilkan urutan cerita secara gamblang, mulai dari cara anggota DPRD memanggil seorang gadis, hingga setiap adegan yang dilakukan mereka di dalam mobil.

Begitu rincinya, sehingga berita media online itu tidak mirip dengan karya jurnalistik, namun lebih menyerupai bacaan kaum dewasa. Hal itu menjadi lebih parah dengan penambahan foto ilustrasi yang berpotensi mengusik syahwat pembaca.


Regulasi

Kasus media daring di Kalimantan Selatan itu bisa jadi hanya puncak dari gunung es jurnalisme syahwat. Jika mau ditelusuri, masih banyak media yang menempatkan seksualitas sebagai amunisi untuk meraup untung.

Selain eksploitasi di dalam berita, seksualitas juga ditampilkan sebagai bumbu-bumbu di media sosial. Modusnya biasanya adalah membuat narasi yang mengarah ke seksualitas dan mengunggahnya di media sosial. Pembaca mungkin familiar dengan narasi yang semacam itu.

Lalu, apa sebenarnya hukum yang bisa diterapkan bagi media mengumbar syahwat? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hal itu dengan sangat gamblang.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 18 undang-undang yang sama menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hukum untuk menjaga kualitas konten jurnalistik sebenarnya cukup memadai. Selain Undang-Undang Pers, jurnalis sebenarnya juga dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 4 KEJ jelas-jelas melarang wartawan Indonesia untuk membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Kata “cabul” menurut aturan itu diartikan sebagai “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi”.


Publik, Dewan Pers, dan asosiasi

Perbaikan fungsi pemantauan sepertinya menjadi senjata andalan jika perubahan tabiat media sudah tidak mungkin lagi diharapkan. Tentu saja tidak semua media daring memiliki tabiat buruk dengan mengumbar seksualitas.

Namun, harus diskusi, beberapa media justru menggunakan jurus seksualitas untuk meraup untung.

Fungsi pemantauan media ini sebaiknya dilakukan di tiga level sekaligus, yaitu publik, Dewan Pers, dan asosiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com