Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Dilema Jurnalisme Modern: Privasi, Anonimitas, dan Enkripsi

Kompas.com - 16/05/2016, 19:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Jika Anda seorang jurnalis, atau paling tidak penggemar jurnalisme, semoga tidak mengerutkan dahi setelah membaca judul di atas. Judul itu sepintas seperti ingin menelanjangi jurnalisme. Kenyataannya tidak demikian.

Ya, tulisan ini justru ingin memberikan pakaian kepada jurnalisme, pakaian yang akan melindungi jurnalisme dari berbagai cibiran dan cemooh.
 

Saat itu, di penghujung 2009, kegelisahaan lama kembali muncul. Saya, dan dua jurnalis surat kabar nasional menemui seseorang yang menjanjikan “hal besar”. Pertemuan ini cukup aneh.

Pertama, kami bertemu menjelang dini hari. Dari sisi waktu, itu bukan saatnya orang bekerja. Kedua, kami bertemu di sebuah warung tenda, sebuah tempat yang terlalu terbuka untuk pertemuan yang diklaim “rahasia”.

Singkat kata, kami bertemu dengan seseorang yang selama ini kami sebut dengan nama panggilan tertentu. Padahal, kami tahu nama aslinya.

Kata sandi tadi hanya hanya berlaku bagi kami, tiga wartawan yang sedang menulis sebuah kasus yang sama. Setelah beberapa saat bebincang, kesan santun mulai menempel di sosok itu.

Tutur katanya pelan. Tawanya muncul sesekali saja. Senyum muncul jauh lebih sering.
Sedikit demi sedikit, kami mulai meladeni beberapa pertanyaan. Memang sedikit aneh.

Menurut kami, kamilah yang seharusnya lebih banyak bertanya. Namun, rasa aneh itu hanya tertahan di hati, tidak sampai meloncat dari mulut. Semakin lama, orang itu semakin banyak berbicara.

Salah satu hal yang ia bicarakan adalah kasus yang sedang diberitakan oleh banyak media saat itu. Menurut dia, kasus itu penuh rekayasa.

Rasa tidak percaya mulai muncul. Bagaimana seorang bisa berani berdiri seorang diri, melawan barisan aparat penegak hukum, dan mengatakan bahwa kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah rekayasa?

Ya, saat itu, dua pimpinan antirasuah itu diduga menerima uang suap dari pengusaha yang sedang berkasus.

Kami minta bukti. Dan orang itu menyanggupi. Dia akan memperlihatkan transkrip percakapan hasil penyadapan telepon. Dan, menurutnya, segala rekayasa terungkap di dalam transkrip itu.

Kami terdiam, sedikit tidak percaya. Namun, kenyataan bahwa orang ini selalu berada di lingkaran dalam kasus tersebut telah menguatkan niat kami untuk menerima tawaran. Sebuah tawaran untuk mendalami sebuah transkrip rekaman.

Pertemuan untuk mendapatkan transkrip itu berlangsung di tempat terpisah. Kali ini, kami bertemu di sebuah kamar hotel, menjelang subuh.

Kamar hotel itu tidak terlalu lebar, namun masih bisa menampung dua tempat tidur. Kedua tempat tidur itu berada di sisi kanan pintu masuk. Berhadapan dengan pintu masuk adalah sebuah meja kerja dan jendela. Kamar mandi ada di sebelah kanan meja tersebut.

Si pemilik transkrip sudah berada di dalam kamar tersebut ketika kami tiba. Dia pamit ke kamar mandi dan sesaat kemudian keluar lagi. Setelah itu, dia mengambil tas dan mengeluarkan satu bundel kertas.

“Ini transkripnya,” katanya sambil menyerahkan dokumen hasil penyadapan telepon tersebut.
“Saya mau tidur, silahkan didokumentasikan, tapi jangan difoto atau dibawa pulang”.

Setelah mengatakan itu, dia merebahkan diri di tempat tidur.

Tanpa pikir panjang, kami ketik setiap kata di dalam transkrip itu. Kami mengingat, bahkan menggambar, bagaimana tata letak dokumen tersebut. Intinya, kami dokumentasikan segala hal yang ada di atas kertas itu.

Kami tidak menggunakan kamera. Itu semata-mata untuk menghormati kepercayaan sumber. Tak ada yang bisa menjamin dia mengintip di sela tidurnya, atau memasang kamera perekam di tempat yang tersembunyi.

Suasana di luar hotel mulai terang ketika proses dokumentasi selesai. “Sampai bertemu lagi, jangan sebut nama saya di dalam berita,” kata si sumber menutup perjumpaan itu.

Di luar hotel, semua berlangsung normal. Orang-orang berangkat kerja. Kemacetan mulai terasa, bahkan sampai di bahu jalan.

Sepertinya, hanya tiga wartawan yang mengalami ketidaknormalan; bekerja menjelang subuh, dan pulang dengan mengantongi dokumen rahasia.

Beberapa hari sejak hari itu, beberapa pertemuan lain kembali dilakukan. Komunikasi juga tidak terhenti, termasuk komunikasi melalui email khusus dengan kata-kata sandi yang tak biasa.

Setelah melalui serangkaian tahap verifikasi, awak redaksi akhirnya menayangkan beberapa artikel tentang dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK, tanpa ada nama narasumber tadi. Hanya ada dokumen dan konfirmasi beberapa pihak resmi.

Cerita semakin menuju klimaks ketika pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutar rekaman hasil penyadapan.

Keputusan itu antara lain disebabkan oleh pemberitaan mengenai dugaan rekayasa itu. Isi rekamannya sama persis dengan dokumen yang kami peroleh jauh hari sebelumnya.

Celah hukum

Salah satu cibiran terhadap jurnalisme adalah berkaitan dengan keberadaan narasumber tanpa nama di dalam berita. Nada sumbang itu tak hanya berasal dari luar kalangan jurnalis, namun juga dari dalam.

Sudah banyak ulasan mengenai hal itu. Beberapa dari ulasan berpijak pada argumentasi logis tentang keberadaan sumber anonim. Yang lain mencoba melibatkan Undang-Undang Pers.

Namun, sepertinya, undang-undang itu sama sekali tidak menguraikan tentang sumber tanpa nama. Hanya satu ketentuan di dalam Undang-Undang Pers yang mengulas hal tersebut.

Ketentuan itu adalah hak tolak, yaitu hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Undang-undang itu masih menyisakan sejumlah lubang. Misalnya, ketentuan mengenai hak tolak ada ketika si wartawan diperiksa oleh penyidik atau bersaksi di pengadilan, tanpa penjelasan sedikitpun tentang penerapan hak tersebut di dalam proses penulisan berita.

Bahkan, undang-undang malah cenderung menganggap remeh hak tolak dengan memasukkan aturan pembatalan jika penyidik ingin membongkar atas nama kepentingan negara dan ketertiban umum.

Pertanyaan lanjutannya adalah, adakah dasar hukum lain untuk membenarkan penggunaan sumber tanpa identitas?

Selanjutnya: Payung hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com