Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Jurnalisme Syahwat Era Internet

Kompas.com - 25/05/2017, 17:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Alhasil, media daring ini menampilkan urutan cerita secara gamblang, mulai dari cara anggota DPRD memanggil seorang gadis, hingga setiap adegan yang dilakukan mereka di dalam mobil.

Begitu rincinya, sehingga berita media online itu tidak mirip dengan karya jurnalistik, namun lebih menyerupai bacaan kaum dewasa. Hal itu menjadi lebih parah dengan penambahan foto ilustrasi yang berpotensi mengusik syahwat pembaca.


Regulasi

Kasus media daring di Kalimantan Selatan itu bisa jadi hanya puncak dari gunung es jurnalisme syahwat. Jika mau ditelusuri, masih banyak media yang menempatkan seksualitas sebagai amunisi untuk meraup untung.

Selain eksploitasi di dalam berita, seksualitas juga ditampilkan sebagai bumbu-bumbu di media sosial. Modusnya biasanya adalah membuat narasi yang mengarah ke seksualitas dan mengunggahnya di media sosial. Pembaca mungkin familiar dengan narasi yang semacam itu.

Lalu, apa sebenarnya hukum yang bisa diterapkan bagi media mengumbar syahwat? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hal itu dengan sangat gamblang.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 18 undang-undang yang sama menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hukum untuk menjaga kualitas konten jurnalistik sebenarnya cukup memadai. Selain Undang-Undang Pers, jurnalis sebenarnya juga dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 4 KEJ jelas-jelas melarang wartawan Indonesia untuk membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Kata “cabul” menurut aturan itu diartikan sebagai “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi”.


Publik, Dewan Pers, dan asosiasi

Perbaikan fungsi pemantauan sepertinya menjadi senjata andalan jika perubahan tabiat media sudah tidak mungkin lagi diharapkan. Tentu saja tidak semua media daring memiliki tabiat buruk dengan mengumbar seksualitas.

Namun, harus diskusi, beberapa media justru menggunakan jurus seksualitas untuk meraup untung.

Fungsi pemantauan media ini sebaiknya dilakukan di tiga level sekaligus, yaitu publik, Dewan Pers, dan asosiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com