Saya akan membahas yang pertama lebih dahulu. Publik adalah juru pemantau yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Posisi dan peran serta masyarakat dalam memantau media juga sebenarnya sudah diakui secara resmi di dalam undang-undang.
Pasal 17 UU Pers memberikan gambaran tersebut. Melalui pasal itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Melalui pasal yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Sebaiknya pengertian mengenai laporan dan usulan masyarakat itu tidak dilihat dengan menggunakan kacamata administratif. Jika demikian, usulan dan laporan itu dianggap sah hanya jika sudah ada “berkas resmi” yang diterima oleh lembaga pemantau yang diberi amanah oleh undang-undang, yaitu Dewan Pers.
Alih-alih demikian, sebaiknya segala macam bentuk ekspresi kegelisahan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial berbasis intenet, juga dimaknai sebagai usulan dan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.
Hal ini memerlukan respon cepat dari Dewan Pers. Sebagai lembaga resmi yang lahir dari rahim UU Pers, seharusnya institusi ini harus benar-benar menjiwai fungsi yang ia miliki.
Seperti diuraikan di dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki tujuh fungsi utama. Dua dari tujuh fungsi itu sangat berkaitan dengan topik tulisan ini.
Pertama, Dewan Pers menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Kedua, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Akan lebih elok jika Dewan Pers memaknai dua fungsi itu sebagai fungsi yang harus dilakukan secara aktif, bukan pasif. Artinya, tim Dewan Pers harus menjaring pendapat publik. Tim Dewan pers juga perlu untuk memantau media sosial.
Tim Dewan Pers juga harus menindaklanjuti jika, setelah melakukan verifikasi, terbukti bahwa keluhan di media sosial layak dan harus diselesaikan. Pada intinya, Dewan Pers harus rajin menjemput bola. Jika hal ini ternyata sudah dilakukan, pilihannya hanya satu: dilakukan lagi dengan lebih baik.
Asosiasi juga tidak kalah penting. Belum lama ini, para petinggi media online memutuskan untuk berserikat. Mereka membentuk Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Memang tidak salah jika perkumpulan ini bertujuan untuk melindungi kegiatan jurnalistik media online.
Namun, perkumpulan ini akan menjadi lebih bermatabat jika berhasil merendahkan hati untuk melakukan kritik internal. Otokritik ini penting untuk membangun kesadaran sesama anggota, yang ujungnya adalah peningkatan kualitas pemberitaan.
Bersama dengan publik dan Dewan Pers, perkumpulan jurnalis siber akan bisa fokus melihat gajah di pelupuk mata, sebelum menilai semut di seberang samudera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.